Pasar modal
Pasar
modal merupakan kegiatan yang berhubungan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[1] Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung
di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar
Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung
antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui
jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.
Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd,
1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka
panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang
pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.[2]
Sejarah
Menurut
buku "Effectengids" yang dikeluarkan Vereneging voor den
Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880
namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi
tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan
komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas.[rujukan?]
Tahun
1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia
mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham.
Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga
mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga
perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan apakah saham
tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah
saham yang terdaftar di bursa Amsterdam tetapi investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan
sejarah pasra modal Indonesia.[rujukan?]
Sekitar
awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para
penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri
dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh
lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.[rujukan?]
Atas
dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal.
Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya Amsterdamse Effectenbueurs
mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember
1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor de Effectenhandel
dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan
yang keempat tertua terbentuk setelah Bombay
(1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo
(1878). Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar)
yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod &
Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa.
Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert
& V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.[rujukan?]
Pada
awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan
Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah
(provinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang
diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan
Belanda lainnya.
Meskipun
pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I, namun dibuka kembali pada tahun 1918.
Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik
masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11
Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan
bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah: Fa. Dunlop & Koff, Fa.
Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N.
Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop
& Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien &
Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Hal ini dikarenakan keadaan pasar modal
waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang
mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada
tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.[rujukan?]
Periode
menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi
tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin memburuk
membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada
10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3
Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu
dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan
bank negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952
dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang
kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Namun
kondisi pasar modal nasional memburuk kembali karena adanya nasionalisasi
perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi
pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650%. Hal ini menyebabklan
tingkat kepercayaan masyarakat kepada pasar modal merosot tajam, dan dengan
sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup kembali.
Baru
pada Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan konfrontasi terhadap
modal asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap modal luar negeri guna
pembangunan eknomi yang berkelanjutan.[rujukan?]
Beberapa hal yang dilakukan adalah pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No.
52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar
Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa
sebagai BUMN pertama yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara
Republik Indonesia sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan
keringan perpajakan kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham
atau bukti penyertaan modal.
Perkembangan
pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah
telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana
dari bursa efek. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu
disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan
obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain
sebagainya. PT. Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam
saham BEJ.[rujukan?]
Baru
setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar
modal kembali meningkat. Deregulasi yang pada intinya adalah melakukan
penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta
menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor. Kebijakan ini dikenal dengan
tiga paket yakni Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober
1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
Paket
Kebijaksanaan Desember 1987 atau yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987 merupakan
penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya
yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Kebijakan
ini juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan
memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi
syarat untuk memasuki bursa efek.
Kemudian
Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor
perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88
berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak
atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap
perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti
pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar
modal.
Yang
ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88 yang pada
dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka
peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini memudahkan investor
yang berada di luar Jakarta.
Di
samping ketiga paket kebijakan ini terdapat pula peraturan mengenai dibukanya
izin bagi investor asing untuk membeli saham di bursa Indonesia yang dituangkan
dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing
diberikan kesempatan untuk memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar
perdana, maupun 49 % saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel.
Setelah itu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No.
1548/KMK.013/1990 yang diubah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No.
1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan ini dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang
semula juga bertindak sebagai penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan
regulator. Selain itu pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI),
reksadana, serta manajer Investasi.
Keadaan
setelah kebijakan deregulasi itu dikeluarkan benar-benar berbeda. Pasar modal
menjadi sesuatu yang menggemparkan, karena investasi di bursa efek berkembang
sangat pesat. Banyak perusahaan antri untuk dapat masuk bursa. Para investor
domestik juga ramai-ramai ikut bermain di bursa saham. Selama tahun 1989
tercatat 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek
Jakarta. Sedemikian banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal,
sehingga masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor.
Perkembangan ini berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT.
Bursa Efek Surabaya, serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek
Jakarta yang menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.
Akibat
dari perubahan yang menggembirakan ini adalah semakin tumbuhnya rasa
kepercayaan investor terhadap keberadaan pasar modal Indonesia. Hal ini
ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan berupa
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari
1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
Modal, serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.[rujukan?]
Tahun
1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Suatu
system perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-matchkan
antara harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi
dilakukan secara manual. Misalnya dengan menggunakan “papan tulis” sebagai
papan untuk memasukkan harga jual dan beli saham. Perdagangan saham berubah
menjadi scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik
kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini
menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.[rujukan?]
Pada
tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian Parallel
Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa
efek: BES dan BEJ.
Pada
tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya
Market information and Automated Remote Trading (S-MART) yang menjadi
Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif, terintegrasi dan luas remote yang
menyediakan informasi real time dari transaksi yang dilakukan melalui BES.
Pada
tahun 1997, krisis ekonomi melanda negara-negara Asia,
khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia. Akibatnya, terjadi penurunan nilai mata uang asing
terhadap nilai dolar.
Bursa
Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir 2007 dan
pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.
Dari
regulasi yang dikeluarkan periode ini mempunyai ciri khas yakni, diberikannya
kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas.
Amanat yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas menyebutkan bahwa
Bapepam dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi
kejahatan di pasar modal.
Tahun
1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia
mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham.
Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga
mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga
perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan apakah saham
tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah
saham yang terdaftar di bursa Amsterdam tetapi investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan
sejarah pasra modal Indonesia.[rujukan?]
Sekitar
awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para
penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri
dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh
lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.[rujukan?]
Atas
dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal.
Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya Amsterdamse Effectenbueurs
mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember
1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor de Effectenhandel
dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan
yang keempat tertua terbentuk setelah Bombay
(1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo
(1878). Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar)
yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod &
Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa.
Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert
& V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.[rujukan?]
Pada
awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan
Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah
(provinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang
diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan
Belanda lainnya.
Meskipun
pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I[rujukan?],
namun dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia
tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung
minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus
1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu
adalah: Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen,
Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang
waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa.
Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Hal
ini dikarenakan keadaan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang
terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di
indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp.
7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.[rujukan?]
Periode
menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi
tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin memburuk
membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada
10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3
Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu
dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan
bank negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952
dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang
kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.[rujukan?]
Namun
kondisi pasar modal nasional memburuk kembali karena adanya nasionalisasi
perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi
pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650%. Hal ini menyebabklan
tingkat kepercayaan masyarakat kepada pasar modal merosot tajam, dan dengan
sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup kembali.[rujukan?]
Baru
pada Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan konfrontasi terhadap
modal asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap modal luar negeri guna
pembangunan eknomi yang berkelanjutan.[rujukan?]
Beberapa hal yang dilakukan adalah pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No.
52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar
Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT
Danareksa sebagai BUMN pertama yang melakukan go public dengan penyertaan modal
negara Republik Indonesia sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan
keringan perpajakan kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham
atau bukti penyertaan modal.[rujukan?]
Perkembangan
pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah
telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana
dari bursa efek. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu
disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan
obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain
sebagainya. PT. Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam
saham BEJ.[rujukan?]
Baru
setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar
modal kembali meningkat. Deregulasi yang pada intinya adalah melakukan
penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta
menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor. Kebijakan ini dikenal dengan
tiga paket yakni Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober
1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
Paket
Kebijaksanaan Desember 1987 atau yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987 merupakan
penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya
yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek.
Kebijakan ini juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan
memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi
syarat untuk memasuki bursa efek.[rujukan?]
Kemudian
Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor
perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88
berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak
atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap
perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti
pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar
modal.[rujukan?]
Yang
ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88 yang pada
dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka
peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini memudahkan investor
yang berada di luar Jakarta.[rujukan?]
Di
samping ketiga paket kebijakan ini terdapat pula peraturan mengenai dibukanya
izin bagi investor asing untuk membeli saham di bursa Indonesia yang dituangkan
dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing
diberikan kesempatan untuk memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar
perdana, maupun 49 % saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel.
Setelah itu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No.
1548/KMK.013/1990 yang diubah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No.
1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan ini dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang
semula juga bertindak sebagai penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan
regulator. Selain itu pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI),
reksadana, serta manajer Investasi.[rujukan?]
Keadaan
setelah kebijakan deregulasi itu dikeluarkan benar-benar berbeda. Pasar modal
menjadi sesuatu yang menggemparkan, karena investasi di bursa efek berkembang
sangat pesat. Banyak perusahaan antri untuk dapat masuk bursa. Para investor
domestik juga ramai-ramai ikut bermain di bursa saham. Selama tahun 1989
tercatat 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek
Jakarta. Sedemikian banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal,
sehingga masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor.
Perkembangan ini berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT.
Bursa Efek Surabaya, serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek
Jakarta yang menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.[rujukan?]
Akibat
dari perubahan yang menggembirakan ini adalah semakin tumbuhnya rasa
kepercayaan investor terhadap keberadaan pasar modal Indonesia. Hal ini
ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan berupa Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1996.
Undang-undang ini dilengkapi dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
Modal, serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.[rujukan?]
Tahun
1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Suatu
system perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-matchkan
antara harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi
dilakukan secara manual. Misalnya dengan menggunakan “papan tulis” sebagai
papan untuk memasukkan harga jual dan beli saham. Perdagangan saham berubah
menjadi scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik
kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini
menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.[rujukan?]
Pada
tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian Parallel
Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa
efek: BES dan BEJ.
Pada
tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya
Market information and Automated Remote Trading (S-MART) yang menjadi
Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif, terintegrasi dan luas remote yang
menyediakan informasi real time dari transaksi yang dilakukan melalui BES.
Pada
tahun 1997, krisis ekonomi melanda negara-negara Asia,
khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia. Akibatnya, terjadi penurunan nilai mata uang asing
terhadap nilai dolar.
Bursa
Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir 2007 dan
pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.
Dari
regulasi yang dikeluarkan periode ini mempunyai ciri khas yakni, diberikannya
kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas.
Amanat yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas menyebutkan bahwa
Bapepam dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi
kejahatan di pasar modal.
Struktur
Struktur
Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk
melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan
tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien
serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.[3]
Pelaku
Para
pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat
langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut[rujukan?]
- Emiten
Perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten).
Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini
biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara
lain :
1. Perluasan usaha, modal yang
diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha,
perluasan pasar atau kapasitas produksi.
2. Memperbaiki struktur modal,
menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3. Mengadakan pengalihan pemegang
saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
- Investor
Pemodal yang akan membeli atau
menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor).
Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan
penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam
pasar modal antara lain :
·
Memperoleh
deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang
dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
·
Kepemilikan
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan
(menguasai) perusahaan.
·
Berdagang.
Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham
yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
- Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain
turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik
emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
pasar modal.
- Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya
saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang
diinginkan emiten.[rujukan?]
- Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek,
yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
·
Memberikan
informasi tentang emiten
·
Melakukan
penjualan efek kepada investor
- Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
·
Pedagang
dalam jual beli efek
·
Sebagai
perantara dalam jual beli efek
- Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara pemberi
kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor
sebelum menanamkan dananya.
- Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai
wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
·
Menilai
kekayaan emiten
·
Menganalisis
kemampuan emiten
·
Melakukan
pengawasan dan perkembangan emiten
·
Memberi
nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
·
Memonitor
pembayaran bunga dan pokok obligasi
·
Bertindak
sebagai agen pembayaran
- Perusahaan surat berharga (securities company)
Mengkhususkan
diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan
perusahaan surat berharga antara lain :[rujukan?]
- Sebagai pedagang efek
- Penjamin emisi
- Perantara perdagangan efek
- Pengelola dana
- Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat berharga yang
akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu
sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
- Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten
maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.[rujukan?]
1. Membantu emiten dalam rangka emisi
2. Melaksanakan kegiatan menyimpan dan
pengalihan hak atas saham para investor
3. Membantu menyusun daftar pemegang
saham
4. Mempersiapkan koresponden emiten
kepada para pemegang saham
5. Membuat laporan-laporan yang
diperlukan
Fungsi
Secara
umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:[4]
- Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan
dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini
akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau
oleh pemerintah.
- Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah
jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden
(bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh
karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana
pemerataan pendapatan.
- Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan
adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas
perusahaan akan meningkat.
- Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan
pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang
berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
- Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap
deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh
pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan
pendapatan negara.
- Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas
dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat)
memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan
baik. Begitu pula sebaliknya.
Manfaat
Bagi emiten
- jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
- dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
- solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
- ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Bagi investor
- nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
- memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
- dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar
Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:[rujukan?]
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
- Perusahaan efek
- Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
Mekanisme
Penawaran Umum (Go Public)
Secara
tahap awal, perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go
public) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana
dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum
dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari
berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang
menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat
berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut:[rujukan?]
- Mendapatkan dana yang cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal, karena dana tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
- Dengan kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang.
- Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham.
- Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.
Berikut
merupakan tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum go
public.
- Tahap persiapan
Perusahaan
yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka
penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta
lembaga dan penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga berikut ini.[6]
- Penjamin emisi (under writer), merupakan pihak yang membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Tugasnya antara lain, menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
- Akuntan publik (auditor independen), merupakan pihak yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan laporan keuangan calon emiten.
- Penilai, yaitu pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan tingkat kelayakannya.
- Konsultan hukum (legal opinion) membantu dan memberikan pendapat dari sisi hukum.
- Notaris bertugas membuat angka-angka perubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian, dan notulensi rapat.
- Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Calon
emiten melakukan pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada
Bapepam. Kemudian bapepam memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau
tidak.[7]
- Tahap Penawaran Saham
Pada
tahapan inilah emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui
agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor
untuk memiliki saham terkadang tidak terpenuhi. Misalnya, saham yang dilepas ke
pasar perdana sebanyak 150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk
sejumlah 250 juta lembar saham. Investor yang belum mendapatkan saham dapat
membelinya di pasar sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek.[8]
- Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah
saham ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia. Pencatatan saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut.[9]
Syarat Pencatatan Saham di BEI
Calon
emiten dapat mencatatkan sahamnya di bursa, apabila telah memenuhi syarat
berikut:
- Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
- Laporan keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan publik, diregistrasi di Bapepam dan mendapat pernyataan unqualified opinion untuk tahun fiskal kemarin.
- Jumlah minimum adalah satu juta lembar saham.
- Jumlah minimum pemegang saham awal adalah 200 investor dengan masing-masing memiliki minimum 500 lembar.
- Mempunyai aktiva minimum sebanyak Rp. 20 Miliar, ekuitas pemegang saham (stockholder’s equity) minimum sebesar Rp 7.5 miliar dan modal yang sudah disetor (paid up capital) minimum sebesar Rp 2 miliar.
- Minimum kapitalisasi setelah penawaran ke public sebesar Rp. 4 miliar.
- Khusus calon emiten pabrik, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabeling (ramah lingkungan).
- Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan perusahaan.
- Khusus calon emiten bidang pertambangan, harus memiliki izin pengelolaan yang masing berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal satu kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat izin penambangan daerah; minimal salah satu anggota direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon meiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.
- Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan izin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasa hutan) dan harus memiliki izin tersebut minimal 15 tahun.[10]