Prospektus
merupakan informasi atau dokumen penting dalam proses penawaran umum, baik
saham maupun obligasi. Dalam prospektus terdapat banyak informasi penawaran
umum. Penawaram perdana saham atau Initial Public Offering merupakan kegiatan
yang di lakukan emiten untuk di jual saham baru kepada masyarakat umum. Emiten
berharap semua saham yang di lepas ke publik dapat terserap sepenuhnya sehingga
target pendapatan yang di harapkan dapat di penuhi. Sebaliknya para pemodal
berharap mendapatkan keuntungan dengan membeli saham tersebut, baik berupa
dividen, capital gain maupun hak-hak lain sebagai pemegang saham.
Dengan adanya Prospektus pemodal mendapatkan informasi penting dan relevan sehubungan dengan kegiatan penawaran tersebut. Sehingga pemodal dapat mengambil keputusan investasi secara tepat.
Menurut peraturan BAPEPAM, Prospektus adalah “Setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli EFEK”. Penyusunan prospektus harus mengacu kepada hal-hal berikut ini :
1.
Prospektus harus memuat semua
rincian dan fakta material mengenai penawaran umum dan emiten
2.
Prospektus haruslah dibuat
sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif.
3.
Fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus di buat ringkasannya dan di
ungkapkan pada bagian awal Prospektus
4.
Emiten,Penjamin Pelaksanan
Emisi,Lembaga Penunjang serta Profesi penunjang Pasar Modal bertanggung jawab
untuk menentukan dan mengungkapkan fakta jelas dan mudah di baca.
Beberapa
bagian penting dari Prospektus yang patut mendapatkan di perhatikan dari Calon
Investor adalah :
1.
Jumlah saham yang di tawarkan
2.
Nilai nominal dan harga
penawaran
3.
Bidang usaha
4.
Riwayat singkat perusahan
5.
Tujuan Go Public (rencana
penggunaan dana)
6.
Kegiatan dan prospek usaha
7.
Resiko usaha
8.
Kebijakan deviden
9.
Kinerja keuangan perusahaan
10. Agen-agen penjual
Dalam Prospektus juga terdapat beberapa jadwal yang berhubungan dengan penawaran umum, di antara lain :
1. Tanggal Efektif dimana satu
tanggal yang menunjukan tanggal keluarnya Surat Pernyataan Efektif oleh
BAPEPAM.
2. Massa Penawaran di mana satu
tanggal ini di lakukan penawaran umum dan efek yang akan di tawar kepada
masyarakat.
3. Tanggal Akhir Penjatahan di
mana satu tanggal akan ada hasil akhir dari proses penjatahan atas pesanan efek
yang akan di umumkan kepada masyarakat.
4. Tanggal Pengembalian Uang
Pesanan di mana satu tanggal merupakan pengembalian uang kepada pemesan yang
terkena penjatahan atau pesanannya tidak terpenuhi sepenuhnya.
5. Tanggal Pencatatan di mana satu
tanggal ada nya suatu efek mulai di catatkan dan di daftarkan pada suatu Bursa
Efek.
Di Pasar Modal, laporan keuangan memiliki fungsi yang sangat strategis. Laporan keuangan merupakan informasi yang menggambarkan kinerja perusahan, terlebih bagi perusahaan yang sahamnya telah tercatat diperdagangan bursa. Informasi yang terdapat dalam laporan keuangan dapat memberikan landasan bagi keputusan investasi.